Apa yang dilaporkan

Indikasi pelanggaran yang dapat dilaporkan melalui WBS ?

img

Korupsi kolusi dan nepotisme

img

Kecurangan akademik (misalnya plagiarism dan pemalsuan ijazah)

img

Penyalahgunaan wewenang/jabatan

img

Pelecehan seksual atau asusila

img

Melakukan kejahatan tertentu (penipuan, pencurian, tindak kekerasan, dll)

img

Dugaan benturan kepentingan

img

Pelanggaran disiplin pejabat/pegawai

img

Pelanggaran terhadap undang-undang/aturan yang berlaku. (keterlibatan dosen/tendik/mahasiswa dalam kegiatan terlarang)

Unsur WBS ?

pelaporan akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

What

Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui

Where

Dimana perbuatan tersebut dilakukan

When

Kapan perbuatan tersebut dilakukan

Who

Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut

How

Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb)

Jaminan Kerahasiaan Pelapor ?

UGM menjamin dan memastikan adanya perlindungan kerahasian pelapor yang menyampaikan laporan indikasi pelanggaran. UGM selalu memastikan kerahasiaan dan menggunakan asas praduga tidak bersalah dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan.

Untuk menjaga kerahasiaan, perhatikan hal-hal berikut ini:

1.
Jika pelapor ingin identitas tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan.
2.
Jangan beri tahukan nama samaran, password, nomor registrasi akun dan kode unik kepada orang lain.
3.
Layanan ini bersifat rahasia dan Anda tidak diharuskan untuk mengungkapkan identitas Anda, kecuali Anda memilih untuk mengungkapkannya.
img
img
img
img
img
Anda menemukan indikasi pelanggaran?
LAPORKAN SEGERA!